Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai tidak masalah jika dilakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, memang ada beberapa pasal dalam UUD 1945 yang masih perlu diubah.
"Kalau menurut saya sebaiknya kita ada kajian yang mendalam, karena beberapa hal memang harus diubah. Kami termasuk yang berkepentingan naskah historis di kembali kan dulu ke aslinya, lalu ada adendum-adendum itu disertakan di dalam proses amandemen itu, penjelasan UUD 45 kan dibuang dulu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Fadli merasa ada hal yang perlu dikembalikan lagi ke UUD 1945. Salah Serta mengembalikan naskah historis UUD 1945.
"Kami termasuk yang berkepentingan naskah historis di kembali kan dulu ke aslinya, lalu ada adendum-adendum itu disertakan di dalam proses amandemen itu, penjelasan UUD 45 kan dibuang dulu. Di kembalikan dong, itu enggak bisa dipisahkan sebagai naskah historis dari UUD 45 gitu," ungkapnya.
"Tapi waktu perubahan di awal reformasi itu karena euforia penjelasannya dibuang. Padahal penjelasannya sangat penting," sambungnya.
Fadli menambahkan, tidak masalah jika membahas amandemen UUD 1945 seperti membuka kotak pandora. Kata Fadli, tidak masalah jika pasal lainnya dalam UUD ikut diamandemen.
"Ya kalau sekaligus membuka kotak pandora, kenapa tidak. Tapi kita harus sepakat masa jabatan presiden harus dibatasi. Pemilihan langsung saya kira sudah jadi keputusan amandemen. Dan itu dimasukkan dalam adendum-adendum tadi," ujarnya.
Sumber : liputan6.com
"Kalau menurut saya sebaiknya kita ada kajian yang mendalam, karena beberapa hal memang harus diubah. Kami termasuk yang berkepentingan naskah historis di kembali kan dulu ke aslinya, lalu ada adendum-adendum itu disertakan di dalam proses amandemen itu, penjelasan UUD 45 kan dibuang dulu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Fadli merasa ada hal yang perlu dikembalikan lagi ke UUD 1945. Salah Serta mengembalikan naskah historis UUD 1945.
"Kami termasuk yang berkepentingan naskah historis di kembali kan dulu ke aslinya, lalu ada adendum-adendum itu disertakan di dalam proses amandemen itu, penjelasan UUD 45 kan dibuang dulu. Di kembalikan dong, itu enggak bisa dipisahkan sebagai naskah historis dari UUD 45 gitu," ungkapnya.
"Tapi waktu perubahan di awal reformasi itu karena euforia penjelasannya dibuang. Padahal penjelasannya sangat penting," sambungnya.
Fadli menambahkan, tidak masalah jika membahas amandemen UUD 1945 seperti membuka kotak pandora. Kata Fadli, tidak masalah jika pasal lainnya dalam UUD ikut diamandemen.
"Ya kalau sekaligus membuka kotak pandora, kenapa tidak. Tapi kita harus sepakat masa jabatan presiden harus dibatasi. Pemilihan langsung saya kira sudah jadi keputusan amandemen. Dan itu dimasukkan dalam adendum-adendum tadi," ujarnya.
Sumber : liputan6.com