Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan. Salah satu basis kritik yang dilayangkan Fahri berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.
"Dia (pemindahan ibu kota) harus berupa UU. UU yang harus diubah banyak. Ada puluhan UU yang harus diubah gara-gara ini dan itu harus datang ke DPR bawa UU, bawa naskah akademiknya. Nanti DPR juga mensosialisasikan ke masyarakat, masyarakat terima atau enggak, panggil para pakar dan sebagainya. Ini panjang ceritanya," ujar Fahri.
"Makanya sebenarnya nyaris pemindahan ibu kota itu tidak masuk akal," lanjutnya kepada wartawan seusai membuka seminar nasional bertema "Nota Keuangan RAPBN 2020: Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara" di Gedung Pustakaloka, DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Oleh karena itu, Fahri mendorong agar pemerintah memindahkan lokasi kantor pemerintahan, alih-alih ibu kota. Hal itu sejalan dengan keinginan Presiden kedua RI Soeharto yang ingin memindahkan lokasi kantor pemerintahan ke Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemindahan itupun tak perlu menyasar simbol-simbol negara macam Istana Kepresidenan maupun gedung parlemen. Bila perlu, langkah itu hanya membidik kantor pemerintah yang banyak didatangi pejabat negara seperti Kementerian Dalam Negeri.
"Kemendagri saja yang dipindahin ke mana begitu, supaya orang jangan datang ke Jakarta. Itu bisa. Itu bukan pemindahan ibu kota namanya, mindahin kantor doang. Jadi yang diperlukan ini memindahkan kantor, bukan ibu kota. Salah cara berpikirnya," ujar Fahri.
"Ibu kota itu ada konsepsi yang hidup dalam bangsa kita, hidup dalam imajinasi rakyatnya. Jakarta sebagai ibu kota sudah jadi puisi, lagu, novel, macam-macam enggak bisa dihilangkan. Enggak usah mikirin ngilangin ibu kota, nambah kantor aja," lanjutnya.
Sumber : cnbcindonesia.com
"Dia (pemindahan ibu kota) harus berupa UU. UU yang harus diubah banyak. Ada puluhan UU yang harus diubah gara-gara ini dan itu harus datang ke DPR bawa UU, bawa naskah akademiknya. Nanti DPR juga mensosialisasikan ke masyarakat, masyarakat terima atau enggak, panggil para pakar dan sebagainya. Ini panjang ceritanya," ujar Fahri.
"Makanya sebenarnya nyaris pemindahan ibu kota itu tidak masuk akal," lanjutnya kepada wartawan seusai membuka seminar nasional bertema "Nota Keuangan RAPBN 2020: Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara" di Gedung Pustakaloka, DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Oleh karena itu, Fahri mendorong agar pemerintah memindahkan lokasi kantor pemerintahan, alih-alih ibu kota. Hal itu sejalan dengan keinginan Presiden kedua RI Soeharto yang ingin memindahkan lokasi kantor pemerintahan ke Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemindahan itupun tak perlu menyasar simbol-simbol negara macam Istana Kepresidenan maupun gedung parlemen. Bila perlu, langkah itu hanya membidik kantor pemerintah yang banyak didatangi pejabat negara seperti Kementerian Dalam Negeri.
"Kemendagri saja yang dipindahin ke mana begitu, supaya orang jangan datang ke Jakarta. Itu bisa. Itu bukan pemindahan ibu kota namanya, mindahin kantor doang. Jadi yang diperlukan ini memindahkan kantor, bukan ibu kota. Salah cara berpikirnya," ujar Fahri.
"Ibu kota itu ada konsepsi yang hidup dalam bangsa kita, hidup dalam imajinasi rakyatnya. Jakarta sebagai ibu kota sudah jadi puisi, lagu, novel, macam-macam enggak bisa dihilangkan. Enggak usah mikirin ngilangin ibu kota, nambah kantor aja," lanjutnya.
Sumber : cnbcindonesia.com