Jasad bayi yang dikubur sendiri oleh ibu kandungnya, D (30), warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, diduga hasil hubungan gelap.
D mengakui berhubungan gelap dengan dua lelaki.
Namun siapa ayah si jabang bayi tak diketahui.
Polisi sendiri akhirnya menetapkan ibu muda tersebut menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 77 huruf a UU perindungan anak tahun 2014.
Saat diperiksa petugas di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019), D mengungkapkan, pasca-ditinggal suaminya empat tahun lalu, dia melakukan hubungan asmara dengan dua lelaki, B dan F.
Keduanya masih warga Tasikmalaya.
Uniknya, kedua lelaki itu tak menyadari mereka masing-masing menjadi korban selingkuh D, karena keduanya sama-sama tak mengetahui satu sama lain.
D mengaku menyesal telah berbuat kejam kepada darah dagingnya sendiri.
Itu dilakukan karena kalap.
Sumber : tribunnews.com
D mengakui berhubungan gelap dengan dua lelaki.
Namun siapa ayah si jabang bayi tak diketahui.
Polisi sendiri akhirnya menetapkan ibu muda tersebut menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 77 huruf a UU perindungan anak tahun 2014.
Saat diperiksa petugas di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019), D mengungkapkan, pasca-ditinggal suaminya empat tahun lalu, dia melakukan hubungan asmara dengan dua lelaki, B dan F.
Keduanya masih warga Tasikmalaya.
Uniknya, kedua lelaki itu tak menyadari mereka masing-masing menjadi korban selingkuh D, karena keduanya sama-sama tak mengetahui satu sama lain.
D mengaku menyesal telah berbuat kejam kepada darah dagingnya sendiri.
Itu dilakukan karena kalap.
Sumber : tribunnews.com