Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Seruan pun datang dari berbagai pihak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop pembahasan revisi itu karena dianggap bisa memperlemah KPK.
Jokowi sebelumnya angkat bicara tentang rencana revisi UU yang menjadi inisiatif DPR. Dia menyatakan setuju UU KPK direvisi meski ada sejumlah poin yang tak disepakRatinya.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Ada sejumlah poin yang dia sepakati dan dia tolak dalam draf revisi UU KPK yang dibuat DPR. Poin yang disetujui antara lain penyadapan dengan izin Dewan Pengawas, sementara yang dia tolak salah satunya adalah keharusan penyelidik dan penyidik dari Polri atau Kejaksaan saja.
Sepakatnya Jokowi terhadap revisi itu langsung mendapat kritik keras. Salah satunya datang dari Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin yangmembandingkan political will pemberantasan korupsi era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan era Jokowi.
"Ini kelihatannya justru political will dari pemerintah itu kan eksekutif dan legislatif itu sudah berubah dari masa ke masa. Kalau pada saat pemerintahan Megawati, SBY, itu ada political will dalam pemberantasan korupsi, pada awalnya Pak Jokowi juga masih ada, tapi sekarang berbalik, political will-nya melemahkan, bukan menguatkan KPK, di dalam melaksanakan tugas negara dalam pemberantasan korupsi tentunya bersama-sama instansi penegak hukum lainnya dan nonpenegak hukum," kata Jasin, Sabtu (14/9).
Sumber : detik.com
Jokowi sebelumnya angkat bicara tentang rencana revisi UU yang menjadi inisiatif DPR. Dia menyatakan setuju UU KPK direvisi meski ada sejumlah poin yang tak disepakRatinya.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Ada sejumlah poin yang dia sepakati dan dia tolak dalam draf revisi UU KPK yang dibuat DPR. Poin yang disetujui antara lain penyadapan dengan izin Dewan Pengawas, sementara yang dia tolak salah satunya adalah keharusan penyelidik dan penyidik dari Polri atau Kejaksaan saja.
Sepakatnya Jokowi terhadap revisi itu langsung mendapat kritik keras. Salah satunya datang dari Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin yangmembandingkan political will pemberantasan korupsi era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan era Jokowi.
"Ini kelihatannya justru political will dari pemerintah itu kan eksekutif dan legislatif itu sudah berubah dari masa ke masa. Kalau pada saat pemerintahan Megawati, SBY, itu ada political will dalam pemberantasan korupsi, pada awalnya Pak Jokowi juga masih ada, tapi sekarang berbalik, political will-nya melemahkan, bukan menguatkan KPK, di dalam melaksanakan tugas negara dalam pemberantasan korupsi tentunya bersama-sama instansi penegak hukum lainnya dan nonpenegak hukum," kata Jasin, Sabtu (14/9).
Sumber : detik.com