Seorang tukang bakso di Kediri menjual istri. Yang menjadi pelanggan pertama ternyata teman sendiri.
Tukang bakso itu bernama Dian Tri Susilo (20). Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolrestabes Surabaya setelah tertangkap basah di sebuah kamar hotel di Kota Pahlawan.
"Yang pertama itu teman saya sendiri. Kedua orang Kediri, tapi nggak kenal," ujar Dian saat rilis yang digelar Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Kepada polisi, Dian mengaku sudah tiga kali menjual sang istri. Yang pertama kepada teman sendiri. Kemudian kepada orang Kediri lainnya. Layanan tersebut dilakukan di rumah tempat mereka tinggal. Aksi tersebut terbilang nekat karena mereka masih tinggal bersama orang tua.
"Sudah tiga kali. Yang dua kali di rumah (Kediri). Menerima layanan di rumah. Pas orang tua pergi bersama anak," ujar Dian.
Dian hanya memasang tarip Rp 100 ribu. Ia sempat merasa cemburu saat melihat sang istri melakukan hubungan dengan temannya sendiri. Namun rasa itu ia buang jauh-jauh karena merasa membutuhkan tambahan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Ya, cemburu," terang Dian.
Atas perbuatan tersebut, Dian terancam terjerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari perempuan.
Sumber : detik.com
Tukang bakso itu bernama Dian Tri Susilo (20). Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolrestabes Surabaya setelah tertangkap basah di sebuah kamar hotel di Kota Pahlawan.
"Yang pertama itu teman saya sendiri. Kedua orang Kediri, tapi nggak kenal," ujar Dian saat rilis yang digelar Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Kepada polisi, Dian mengaku sudah tiga kali menjual sang istri. Yang pertama kepada teman sendiri. Kemudian kepada orang Kediri lainnya. Layanan tersebut dilakukan di rumah tempat mereka tinggal. Aksi tersebut terbilang nekat karena mereka masih tinggal bersama orang tua.
"Sudah tiga kali. Yang dua kali di rumah (Kediri). Menerima layanan di rumah. Pas orang tua pergi bersama anak," ujar Dian.
Dian hanya memasang tarip Rp 100 ribu. Ia sempat merasa cemburu saat melihat sang istri melakukan hubungan dengan temannya sendiri. Namun rasa itu ia buang jauh-jauh karena merasa membutuhkan tambahan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Ya, cemburu," terang Dian.
Atas perbuatan tersebut, Dian terancam terjerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari perempuan.
Sumber : detik.com